|
Disampaikan kepada Seluruh Pelanggan, bahwa :
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah
RI Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan, dan merujuk pada
surat dari Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Kesehatan Nomor KU.01.01/1/2135/2019
perihal Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan,
serta surat dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)
Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.03./I.3/2397/2019 Tanggal 30 September 2019 perihal
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2019, bersama ini kami
menginformasikan hal-hal sebagai berikut :
(1). Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2019 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, telah ditetapkan oleh
Presiden RI pada tanggal 12 September 2019 dan telah diundangkan pada tanggal
17 September 2019;
(2). Sesuai PP Nomor 64 Tahun 2019 pasal 12 dijelaskan
bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak
diundangkan dan pemberlakuan pungutan sesuai PP ini kepada konsumen akan dimulai
tanggal 17 Oktober 2019.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala BTKLPP Kelas I Makassar
Mahmud Yunus, SKM., M.Kes
NIP
19630520 198702 1 003
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pencegahan & Pengendalian Penyakit
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP)
Kelas I Makassar.
106481
Pengunjung hari ini : 41
Total pengunjung : 106481
Hits hari ini :80
Total Hits : 332253
Pengunjung Online: 1