Sejarah

Balai/Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (B/BTKLPP) di seluruh Indonesia berjumlah 10, yang terdiri dari : empat Balai Besar yaitu BBTKLPP Yogyakarta, Surabaya, Jakarta, dan Banjarbaru; lima BTKLPP Kelas I yaitu BTKLPP Batam, Palembang, Makassar, Manado, dan Medan; dan satu BTKLPP Kelas II yaitu BTKLPP Ambon. Perjalanan menjadi organisasi seperti sekarang ini telah melewati rentang waktu cukup panjang yang berawal sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan.

Sebelum KemerdekaanPada tahun 1900 Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Dienst voor de Volksgezondheid atau kantor layanan kesehatan masyarakat. Kantor ini mempunyai satu bagian yang disebut Technische Gezondheid Werken yang mempunyai tugas melakukan pembangunan penyediaan air minum dari beraneka macam sumber air serta mengadakan pengawasan kualitas produksi air minum dan minuman. Selanjutnya di tahun 1920 kantor ini mendirikan Proefstation voor Rivierwater Zuivering voor Drinkwater yang berkedudukan di daerah Manggarai yang sekarang dikenal sebagai Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Di bawah pimpinan Ir. CP.Mom  unit ini melakukan penyelidikan lapangan, pengolahan, pencarian sumber air dan rancangan konstruksi guna menunjang tugas  Technische Gezondheid. Pada tahun 1935 Proefstation voor Rivierwater Zuivering voor Drinkwater  dipindahkan ke Bandung dan berganti nama menjadi Laboratorium voor Technische Hygiene en Drinkwater voor Zuivering  van de Volks Gezondheid  bertempat di dalam kompleks Technische Hoogeschool yang sekarang dikenal dengan nama Institut Teknologi Bandung,  yang mana pada saat itu Ir. CP. Mom diangkat menjadi guru besar, sehingga namanya menjadi Prof.Ir.CP. Mom. Pada zaman pendudukan Jepang (tahun 1942-1945) Laboratorium voor Technische Hygiene en Drinkwater voor Zuivering  bernaung di bawah Kementerian Pengajaran di bawah pimpinan Ir. Yuna dan berubah nama menjadi Kogiyo Dai Gakku. Perpindahan ke YogyakartaSetelah proklamasi kemerdekaan RI, laboratorium ini diganti nama menjadi Laboratorium Kesehatan Teknik (LKT) dibawah pimpinan Bapak Kahar yang dalam pelaksanaan tugasnya bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Teknik (STT) yang dipimpin Prof. Ir. Rooseno sebagai direkturnya.  Pada tahun 1953 LKT berganti nama menjadi Lembaga Ilmu Kesehatan Teknik Bandung Cabang Yogyakarta, selanjutnya pada tahun 1954 Departemen Kesehatan menyerahkan Lembaga Ilmu Kesehatan Teknik Bandung kepada ITB, sedangkan Lembaga Ilmu Kesehatan Teknik Bandung Cabang Yogyakarta pada tahun 1967 kembali bernama Laboratorium Kesehatan Teknik Yogyakarta di bawah Biro V/Umum, Bagian Teknik Umum dan Teknik Penyehatan, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI. Perubahan Nama Menjadi BTKLPada tanggal 28 April 1978 terbit Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 143/Men.Kes/SK/IV/1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Kesehatan Lingkungan. Berdasarkan keputusan ini BTKL adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang kesehatan lingkungan dalam lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Instalasi Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Tugas BTKL adalah melaksanakan pemeriksaan spesimen kesehatan lingkungan yang meliputi air minum, air badan air, air kolam renang, air pemandian, air tanah, air laut, udara, kebisingan dan buangan padat, cair serta gas, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas tersebut BTKL menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: melaksanakan pemeriksaan, analisa, dan perumusan terhadap spesimen kesehatan lingkungan secara laboratorium dalam bidang biologi dan kimia serta fisika; memberikan pelayanan cara-cara pemecahan masalah secara kimia-fisika dan kimia–biologi terhadap zat cair, zat padat dan gas; melaksanakan sistem rujukan; sebagai tempat latihan di bidang teknik kesehatan lingkungan. Pembentukan BTKL Jakarta dan SurabayaPada tahun 1981, BTKL Yogyakarta membetuk pos Jakarta yang diserahi tugas untuk membantu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BTKL Yogyakarta di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pada tahun 1982 dibentuk pos Surabaya yang diserahi tugas untuk membantu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BTKL Yogyakarta di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya. Pada tahun 1989 terbit Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 426/Menkes/SK/VI/1989 yang melimpahkan kedudukan BTKL dari Direktur Instalasi Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan kepada Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (Dirjen PPM & PLP). Pada tanggal 3 Desember 1992, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1502/SJ/SK/BO/XII/1992 dibentuklah Tim Pelembagaan BTKL Jakarta dan BTKL Surabaya dengan tugas mempelajari dokumen BTKL yang akan dilembagakan, mengadakan pengkajian keadaan BTKL dan menyusun konsep serta memproses pelembagaan BTKL. Pada tahun 1993, usulan pelembagaan kedua BTKL Pos diulangi dengan Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.00.SJ.VI.1993 tanggal 6 Agustus 1993. Usulan ini disetujui dengan adanya  Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B-1114/I/93 tanggal 15 Oktober 1993. Selain persetujuan pembentukan BTKL Jakarta dan Surabaya, juga ditetapkan  ketiga BTKL menjadi UPT dengan eselon IIIb yang dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1023/Menkes/SK/XI/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Kesehatan Lingkungan. Perubahan yang ada dibandingkan dengan surat keputusan sebelumnya adalah posisi BTKL dalam SK tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman. Tugas BTKL adalah melaksanakan pemeriksaan dan rujukan spesimen kesehatan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas tersebut BTKL menyelenggarakan fungsi : pemeriksaan dan rekomendasi analisis hasil pemeriksaan spesimen kesehatan lingkungan secara laboratorium di bidang kimia, fisika dan biologi; pelayanan teknis pemecahan masalah di bidang kesehatan lingkungan; pelaksanaan sistem rujukan di bidang pemeriksaan spesimen kesehatan lingkungan;  pengkajian dan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingkungan; pengendalian mutu pemeriksaan dan kalibrasi peralatan untuk pemeriksaan specimen kesehatan lingkungan;  serta sebagai tempat pelatihan di bidang teknik kesehatan lingkungan. Pembentukan BTKL Medan, Batam, Ujung Pandang dan BanjarmasinPada tanggal 21 April 1998 terbit Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 392/Menkes/SK/IV/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Medan, Batam, Ujung Pandang dan Banjarmasin. Dalam lampiran surat keputusan ini tempat kedudukan dan wilayah kerja masing-masing BTKL baru adalah sebagai berikut: BTKL Medan bertempat di Medan dengan Wilayah Kerja Provinsi D.I. Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat; BTKL Batam bertempat di Batam dengan wilayah kerja Provinsi Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat; BTKL Ujung Pandang bertempat di Ujung Pandang dengan wilayah kerja seluruh Provinsi di Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya; dan BTKL Banjarmasin bertempat di Banjarbaru dengan wilayah kerja Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah,  dan Kalimantan Timur.          Surat keputusan ini menetapkan tugas BTKL yaitu melaksanakan pelayanan teknis pemecahan masalah di bidang kesehatan lingkungan melalui pengkajian dampak kesehatan lingkungan, penapisan IPTEK kesehatan lingkungan, dan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingkungan dengan menyelenggarakan fungsi pengkajian dampak kesehatan lingkungan; pelayanan teknik dalam rangka pemecahan masalah kesehatan lingkungan; penapisan IPTEK kesehatan lingkungan; pengembangan model/propotipe teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingkungan; pengendalian mutu pemeriksaan dan kalibrasi peralatan pemantauan kesehatan lingkungan; penyediaan sarana pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan; penyelenggaraan laboratorium kesehatan lingkungan dalam mendukung pelaksanaan tugas. Perubahan Eselon IIIb Menjadi IIIaPada tanggal 21 Desember 1998 terbit Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1500/Menkes/SK/XII/1998 tentang Perubahan Jabatan Struktural Eselon III ke bawah dalam Lampiran I Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 tahun 1998. Dalam keputusan ini disampaikan perubahan menjadi eselon IIIa untuk Kepala BTKL Yogyakarta, Surabaya dan Jakarta dan eselon IVa untuk Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi  BTKL Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta. Penambahan Menjadi 10 BTKL dan Pengelompokan Tipe BTKLPada tanggal 14 September 1999 terbit Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1095/Menkes/SK/IX/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Kesehatan Lingkungan.  Dalam keputusan ini BTKL dikelompokkan menjadi dua tipe, yaitu Tipe A dan Tipe B. BTKL Tipe A terdiri dari : Subbag Tata Usaha; Seksi Tata Operasional; Seksi Pelayanan Teknik dan Unit Pelaksana Fungsional, sedangan BTKL Tipe B terdiri dari Subbag Tata Usaha dan Unit Pelaksana Fungsional. Keputusan ini juga menambah jumlah BTKL yang semula 7 menjadi 10 yang terdiri dari 3 Tipe A dan 7 Tipe B dengan beberapa penyesuaian wilayah kerja sebagai berikut:
  • BTKL Tipe A : Yogyakarta (dengan wilayah kerja D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah); Surabaya (dengan wilayah kerja Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, dan Timor Timur); Jakarta (dengan wilayah kerja DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Lampung)
  • BTKL Tipe B : Medan (dengan wilayah kerja D.I. Aceh dan Sumatera Utara); Batam (dengan wilayah kerja Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Barat); Banjarmasin (dengan wilayah kerja Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur); Ujung Pandang (dengan wilayah kerja Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara); Palembang (dengan wilayah kerja Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Jambi); Manado (dengan wilayah kerja Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah); dan Ambon (dengan wilayah kerja Maluku dan Irian Jaya)
 Perubahan Rumusan Kedudukan BTKLPada tanggal 7 Juni 2002 terbit Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 556/Menkes/SK/VI/2002 tentang Perubahan Rumusan Kedudukan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen Kesehatan yang mengubah Pasal 1 Kepmenkes RI Nomor 1095/Menkes/SK/IX/1999 yang semula menyebutkan bahwa BTKL adalah UPT di bidang pelayanan kesehatan lingkungan yang secara teknis dibina oleh Direktorat Jenderal yang mengurus pembinaan teknis pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan pemukiman serta secara administrasi dan operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan di mana BTKL tersebut berlokasi dan dipimpin seorang Kepala menjadi BTKL adalah UPT di lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan dan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal dan Kepala BTKL dalam melaksanakan tugas teknis secara fungsional dibina oleh Direktur Penyehatan Lingkungan. Perubahan BTKL Menjadi BTKLPPMPada tanggal 8 Maret 2004 terbit Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 267/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular. Dengan terbitnya SK ini mengubah BTKL menjadi BTKLPPM yang mengamanahkan tugas untuk melaksanakan surveilans epidemiologi, kajian dan penapisan teknologi, laboratorium rujukan, kendali mutu, kalibrasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan model dan teknologi tepat guna, kewaspadaan dini dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) di bidang pemberantasan penyakit menular dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra. Dalam melaksanakan tugas tersebut diselenggaraan fungsi: pelaksanaan surveilans epidemiologi; pelaksanaan analisis dampak kesehatan lingkungan, pelaksanaan laboratorium rujukan, pelaksanaan pengembangan model dan teknologi tepat guna, pelaksanaan uji kendali mutu dan kalibrasi; pelaksanaan penilaian dan respon cepat, kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB/wabah dan bencana.    Menurut surat keputusan ini kedudukan  B/BTKL PPM  berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan. Peraturan ini juga mengubah klasifikasi dan wilayah kerja masing-masing B/BTKL PPM sebagai berikut :
  • BBTKLPPM : Yogyakarta (dengan wilayah kerja D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah); Surabaya (dengan wilayah kerja Jawa Timur, Bali, NTB, dan  NTT); Jakarta (dengan wilayah kerja DKI Jakarta, Jawa Barat dan Lampung, Banten, dan Kalimantan Barat)
  • BTKL Kelas I : Medan (dengan wilayah kerja NAD, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara); Batam (dengan wilayah kerja Riau dan Jambi); Banjarbaru (dengan wilayah kerja Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur); Makassar (dengan wilayah kerja Sulawesi Selatan, Sulawesi tengah, dan Sulawesi Tenggara); dan Palembang (dengan wilayah kerja Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Bangka Belitung)
  • BTKL Kelas II : Manado (dengan wilayah kerja Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara); dan Ambon (dengan wilayah kerja Maluku dan Papua)
Pada tanggal 24 September 2008 Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 891/Menkes/Per/IX/2008 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/Menkes/SK/III/2004 yang intinya menaikkan BTKLPPM Kelas I Banjarbaru menjadi Balai Besar dan BTKLPPM kelas II Manado menjadi BTKLPPM Kelas I, serta mengubah beberapa wilayah kerja di regional masing-masing B/BTKLPPM sehubungan dengan adanya pemekaran wilayah provinsi. Perubahan B/BTKLPPM Menjadi B/BTKLPPPada tanggal 22 November 2011 diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2349/Menkes/PER/XI/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknis Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit.  Keputusan ini dikeluarkan dengan pertimbangan adanya perubahan pada organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan sehingga perlu dilakukan penyesuaian pada Unit Pelaksana Teknis di bawahnya.  Perubahan ini juga mengingat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.Beberapa perubahan yang terjadi dengan terbitnya Keputusan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Kedudukan : BBTKL PP, BBTKL PP Kelas I, BBTKL PP Kelas II adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
  2. Tugas: BBTKLPP mempunyai tugas melaksanakan surveilans epidemiologi, kajian dan penapisan teknologi, laboratorium rujukan, kendali mutu, kalibrasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan metode dan teknologi tepat guna, kewaspadaan dini dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra;
  3. Penambahan satu fungsi baru berupa Pelaksanaan surveilans faktor risiko penyakit tidak menular;
  4. Pembinaan Kepala BBTKLPP secara administratif dibina oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehtaan Lingkungan serta secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
  5. Penambahan spesifikasi tugas di Bidang surveillans Epidemiologi yaitu melaksanakan perencanaan dan evaluasi di bidang surveilans epidemiologi penyakit menular dan penyakit tidak menular, advokasi dan fasilitasi kesiapsiagaan dan penanggulangan KLB, kajian dan diseminasi informasi kesehatan lingkungan, kesehatan matra, kemitraan dan jejaring kerja, serta pendidikan dan pelatihan bidang surveilans epidemiologi;
  6. Penambahan spesifikasi tugas di Bidang Pengembangan teknologi dan laboratorium yaitu melaksanakan perencanaan dan evaluasi pengembangan dan penapisan teknologi dan laboratorium, kemitraan dan jejaring kerja  kesehatan lingkungan, kesehatan matra, serta pendidikan dan pelatihan bidang pengembangan teknologi dan laboratorium pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan dan kesehatan matra;
  7. Perubahan nama Seksi teknologi Pembernatasan Penyakit Menular menjadi Seksi Teknologi Pengendalian Penyakit;
  8. Perubahan seluruh kalimat yang semula berbunyi pemberantasan penyakit menular menjadi pengendalian penyakit.
Dengan berlakunya peraturan baru ini maka Keputusan Menteri Kesehatan RI No 267/Menkes/SK/III/2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkes No.891/Menkes/Per/Per/IX/2008 tentang Perubahan atas Kepmenkes No 267/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular dinyatakan tidak berlaku.Tatalaksana dari organisasi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Kesehatan RI No 267/Menkes/SK/III/2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkes No.891/Menkes/Per/Per/IX/2008 tentang Perubahan atas Kepmenkes No 267/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular tetap berlaku sepanjang belum diganti atau ditetapkan berdasarkan peraturan ini.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pencegahan & Pengendalian Penyakit
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP)
Kelas I Makassar.


  • Pro Rakyat
  • Inklusif
  • Responsif
  • Efektif
  • Bersih

Statistik

157779

Pengunjung hari ini : 43
Total pengunjung : 157779

Hits hari ini :74
Total Hits : 462708

Pengunjung Online: 1


Copyright BTKLPP Makassar 2024