|
PENGUMUMAN LELANG
Nomor : KN.02.07/1/3081/2021
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kelas I Makassar melalui Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa :
No Nama
Barang
Merk / Type Tahun
Pembuatan
Nopol Nilai Limit Jaminan Keterangan :
1. Pick Up Ford / Ranger Double Cabin
No. Mesin : WLAT811113
No. Rangka : MNBUSFE107W660841
2007 DD 8176 AJ 40.000.000 8.000.000 STNK : Ada
BPKB : Ada
Syarat dan ketentuan lelang
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet
(closed bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id .
Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat dimenu “Permohonan Lelang” pada domain tersebut.
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan
merekam serta mengunggah softcopy KTP dan memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama
sendiri.
3. Waktu Melihat Barang
Peminat lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada halaman Kantor Balai Teknik Kesehatan
Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kelas I Makassar, Jalan Wijaya Kusuma Raya No. 29-31, Makassar,
mulai Pengumuman ini terbit sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
4. Waktu Pelaksanaan
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai
dengan batas akhir penawaran pada :
Hari/tanggal : Rabu / 15 Desember 2021
Pukul : 14.00 WITA (13.00 WIB/ sesuai Waktu Server e-Auction)
b. Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat
domain tersebut diatas.
5. Uang Jaminan Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual
dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya
1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor
VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah
berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
6. Penawaran Lelang
a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain
di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan
lelang dan tidak ada dalam daftar hitam/blacklist.
b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dilakukan
berkali-kali dengan menggunakan token yang telah dikirim ke alamat email masing-masing.
7. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak
pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di
atas, pemenang lelang dikenakan sanksi uang jaminan akan disetor ke kas Negara.
8. Pengambilan Objek Lelang
Objek lelang dapat diambil oleh pemenang di Kantor Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan
Pengendalian Penyakit Kelas I Makassar, setelah melunasi kewajiban pembayaran lelang.
9. Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan
Pengendalian Penyakit Kelas I Makassar, Jalan Wijaya Kusuma Raya No. 29-31 Makassar, Telp (0411)
871620 dan KPKNL Makassar di Jl. Urip Sumoharjo KM. 4 GKN I Lt.2, Makassar, Nomor Telp (0411)
456115, atau call center DJKN di nomor (021) 500991.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pencegahan & Pengendalian Penyakit
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP)
Kelas I Makassar.
132465
Pengunjung hari ini : 15
Total pengunjung : 132465
Hits hari ini :15
Total Hits : 389908
Pengunjung Online: 1