|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mendefinisikan sistem pengendalian intern pemerintah sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasar dari hal tersebut diatas, maka BTKLPP Kelas I Makassar mengadakan Bimbingan Teknis SPIP yang diselenggarakan pada tanggal 17-19 November 2016 dengan peserta dari internal BTKLPP Kelas I Makassar. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Sub.bagian Tata Usaha yang mewakili Kepala Balai ini, menghadirkan narasumber/pendamping dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kantor perwakilan Makassar yaitu bapak Beny Amran, SE. Meskipun kegiatan ini hanya dilaksanakan dalam waktu 3 hari, namun diharapkan agar dapat mengidentifikasi risiko-risiko yang berpotensi muncul pada setiap pelaksanaan kegiatan dilingkup BTKLPP Kelas I Makassar sehingga akan lebih mudah untuk melakukan pengendalian dalam rangka penerapan SPIP.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pencegahan & Pengendalian Penyakit
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP)
Kelas I Makassar.
134177
Pengunjung hari ini : 67
Total pengunjung : 134177
Hits hari ini :96
Total Hits : 395678
Pengunjung Online: 2