Pemusnahan BMN dengan menyaksikan Langsung di Lokasi Pemusnahan

Kamis, 30 November 2023, 01:11:48 WITA, Dibaca : 92 kali

Barru -  Proses pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dalam hal ini adalah reagen kadaluarsa dikawal langsung pemusnahannya oleh Kepala BTKLPP Kelas I Makassar, Yohanis Rapa Patari, SE, M.Kes. Proses pemusnahan limbah dikerjasamakan dengan PT. Mitra Hijau Asia. Turut hadir menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut adalah Kepala Sub Bagian Administrasi Umum, PPK, Penanggung jawab BMN, serta beberapa personil pendukung dalam kegiatan tersebut. Tim dari BTKLPP Makassar berangkat bersama dengan pihak PT. Mitra Hijau Asia menuju lokasi pemusnahan yang berada di Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan. Persetujuan pemusnahan BMN tersebut berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor : KN.01.08/C/3974/2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada BTKLPP Makassar. Reagen yang dihapuskan tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan penghapusan Barang Milik Negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

BTKLPP Kelas I Makassar menuju pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih, Melayani dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Saran/ pengaduan dapat disampaikan melalui Link: https://link.kemkes.go.id/PengaduanBTKLPPMakassar

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pencegahan & Pengendalian Penyakit
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP)
Kelas I Makassar.


  • Pro Rakyat
  • Inklusif
  • Responsif
  • Efektif
  • Bersih

Statistik

135018

Pengunjung hari ini : 114
Total pengunjung : 135018

Hits hari ini :214
Total Hits : 397883

Pengunjung Online: 1


Copyright BTKLPP Makassar 2024