|
Barru - Proses pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dalam
hal ini adalah reagen kadaluarsa dikawal langsung pemusnahannya oleh Kepala
BTKLPP Kelas I Makassar, Yohanis Rapa Patari, SE, M.Kes. Proses pemusnahan
limbah dikerjasamakan dengan PT. Mitra Hijau Asia. Turut hadir menyaksikan
langsung proses pemusnahan tersebut adalah Kepala Sub Bagian Administrasi Umum,
PPK, Penanggung jawab BMN, serta beberapa personil pendukung dalam kegiatan
tersebut. Tim dari BTKLPP Makassar berangkat bersama dengan pihak PT. Mitra
Hijau Asia menuju lokasi pemusnahan yang berada di Kabupaten Barru, Provinsi
Sulawesi Selatan. Persetujuan pemusnahan BMN tersebut berdasarkan Surat
Persetujuan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian
Kesehatan Nomor : KN.01.08/C/3974/2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang
Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada BTKLPP Makassar. Reagen yang
dihapuskan tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan penghapusan Barang Milik
Negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
BTKLPP Kelas I
Makassar menuju pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih, Melayani dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk
apapun. Saran/ pengaduan dapat disampaikan melalui Link: https://link.kemkes.go.id/PengaduanBTKLPPMakassar
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pencegahan & Pengendalian Penyakit
Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP)
Kelas I Makassar.
149167
Pengunjung hari ini : 79
Total pengunjung : 149167
Hits hari ini :239
Total Hits : 434649
Pengunjung Online: 2